Sabtu, 07 Februari 2015

[005] Al Maidah Ayat 001

««•»»
Surah Al Maidah 1

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
««•»»
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu awfuu bial'uquudi uhillat lakum bahiimatu al-an'aami illaa maa yutlaa 'alaykum ghayra muhillii alshshaydi wa-antum hurumun inna allaaha yahkumu maa yuriidu
««•»»
 Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu{388}. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
{388} Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan Perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
««•»»
 O you who have faith! Keep your agreements. You are permitted animals of grazing livestock, disallowing game while you are in pilgrim sanctity.[1] Indeed Allah decrees whatever He desires.
[1] That is, while you are in a state of iḥrām, while performing ḥajj or ʿumrah.
««•»»

Pada permulaan ayat ini Allah memerintahkan kepada setiap orang yang beriman untuk memenuhi janji-janji yang telah diikrarkan, baik janji prasetia hamba kepada Allah, maupun janji yang dibuat di antara sesama manusia, seperti yang bertalian dengan perkawinan, perdagangan dan sebagainya, selama janji itu tidak melanggar syariat Allah. Sebagai mana yang disebutkan di dalam hadist yang berbunyi:

كل شرط ليس في كتاب الله تعالى فهى باطل وإن كان مائة شرط
Setiap syarat (ikatan janji) yang tidak sesuai dengan kitab Allah, adalah batal, meskipun seratus macam syarat".
(H.R. Bukhari dan Muslim)

Selanjutnya ayat ini menyebutkan tentang binatang-hinatang yang halal dimakan seperti yang tersebut dalam surah  (QS. Al An'am [6]:143,144) dan melarang memakan sepuluh macam makanan seperti yang tersebut pada ayat ketiga dari surah ini.

Orang-orang yang sedang berihram haji dan umrah atau salah satu dari keduanya tidak dihalalkan berburu binatang buruan darat baik di tanah haram maupun di luarnya dan tidak dihalalkan memakan dagingnya.

Bagi orang yang berada di tanah haram sekalipun tidak sedang berihram tidak dihalalkan berburu binatang buruan darat. Demikianlah Allah menetapkan hukum-Nya menurut kehendak-Nya untuk kemaslahatan hamba-Nya.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Hai orang-orang yang beriman, penuhilah olehmu perjanjian itu) baik perjanjian yang terpatri di antara kamu dengan Allah maupun dengan sesama manusia. (Dihalalkan bagi kamu binatang ternak) artinya halal memakan unta, sapi dan kambing setelah hewan itu disembelih (kecuali apa yang dibacakan padamu) tentang pengharamannya dalam ayat, "Hurrimat `alaikumul maitatu..." Istitsna` atau pengecualian di sini munqathi` atau terputus tetapi dapat pula muttashil, misalnya yang diharamkan karena mati dan sebagainya (tanpa menghalalkan berburu ketika kamu mengerjakan haji) atau berihram; ghaira dijadikan manshub karena menjadi hal bagi dhamir yang terdapat pada lakum. (Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya) baik menghalalkan maupun mengharamkannya tanpa seorang pun yang dapat menghalangi-Nya.

««•»»
O you who believe, fulfil your bonds, the covenants confirmed between you and God and [between you and other] people. Lawful to you is the beast of the flocks, camels, cattle, and sheep [and goats], to eat after slaughtering [them], except that which is now being recited to you, as forbidden in [the verse below] Forbidden to you are carrion…[Q. 5:3]; the exceptive clause here is a discontinuous one, but may also be continuous; the forbidding concerns that which has succumbed to death and the like; game not being lawful to you when you are on pilgrimage (hurum means muhrimūn; ghayra, ‘not’, is in the accusative as [it introduces] a circumstantial qualifier referring to the subject of the pronoun lakum, ‘to you’). Verily, God decrees whatever He desires, in the way of making [things] lawful or otherwise, and there can be no objection thereto.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 2]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»» 
1of120
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=5&tAyahNo=1&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#5:1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar