
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
««•»»
alyawma uhilla lakumu alththhayyibaatu watha'aamu alladziina uutuu alkitaaba hillun lakum watha'aamukum hillun lahum waalmuhsanaatu mina almu/minaati waalmuhsanaatu mina alladziina uutuu alkitaaba min qablikum idzaa aataytumuuhunna ujuurahunna muhsiniina ghayra musaafihiina walaa muttakhidzii akhdaanin waman yakfur bial-iimaani faqad habitha 'amaluhu wahuwa fii al-aakhirati mina alkhaasiriina
««•»»
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan {402} di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
{402} Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.
««•»»Today all the good things have been made lawful to you: —the food of those who were given the Book is lawful to you, and your food is lawful to them— and the chaste ones from among faithful women, and chaste women of those who were given the Book before you, when you have given them their dowries, in wedlock, not in license, nor taking paramours. Should anyone renounce his faith, his work shall fail and he will be among the losers in the Hereafter.
««•»»
Pada ayat ini Allah menerangkan tiga macam yang halal bagi orang mukmin, yaitu:
- Makanan yang baik-baik, seperti dimaksud pada ayat keempat kemudian disebutkan lagi pada ayat ini untuk menguatkan arti baik itu dan kemudian untuk menerangkan bahwa diperbolehkannya memakan makanan yang baik-baik itu tidak berubah.
- Makanan ahli kitab yang dimaksud dengan makanan di sini menurut Jumhur Ulama ialah sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka pada waktu itu mempunyai kepercayaan bahwa haram hukumnya memakan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Selama mereka masih mempunyai kepercayaan seperti itu, maka sembelihan mereka tetap halal. Sedangkan makanan lainnya seperti buah buahan dan sebagainya dikembalikan saja hukumnya kepada jenis yang pertama (Tayyibat), artinya apabila termasuk golongan makanan yang baik-baik boleh dimakan, kalau tidak (khaba-is) haram dimakan. Adapun sembelihan orang kafir yang bukan ahlul kitab tidak boleh dimakan.
- Mengawini wanita-wanita merdeka (bukan budak) dari perempuan-perempuan mukmin dan perempuan ahli kitab hukumnya halal. Menurut sebahagian ahli tafsir dimaksudkan dengan al muhsanat, ialah perempuan perempuan yang menjaga kehormatan dirinya.
Ringkasnya laki-laki mukmin boleh mengawini perempuan-perempuan ahli kitab dengan syarat-syarat seperti tersebut di atas. Akan tetapi wanita wanita Islam tidak boleh kawin dengan laki-laki ahli kitab apalagi dengan laki-laki kafir yang bukan ahli kitab.
Kemudian pada akhir ayat kelima ini Allah memperingatkan bahwa : Barang siapa yang kafir sesudah beriman, maka semua amal baik yang pernah dikerjakannya akan hapus semuanya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik) artinya yang enak-enak (Dan makanan-makanan orang-orang yang diberi kitab) maksudnya sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani (halal bagi kamu dan makananmu) yang kamu sajikan kepada mereka (halal pula bagi mereka.
Dan wanita-wanita yang merdeka di antara wanita-wanita mukmin serta wanita-wanita merdeka dari kalangan orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu) halal pula kamu kawini (apabila kamu telah membayar maskawin mereka) atau mahar (dengan maksud mengawini mereka) sehingga terpelihara kehormatan (bukan dengan maksud berzina) dengan mereka secara terang-terangan (dan bukan pula untuk mengambil mereka sebagai gundik) atau melakukan perzinaan dengan mereka secara sembunyi-sembunyi.
(Dan siapa yang kafir terhadap iman) artinya murtad (maka sungguh telah hapuslah amalnya) amal saleh sebelum itu hingga tidak dianggap diberi pahala (dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi) yakni jika ia meninggal dalam keadaan demikian itu.
««•»»
Today the good, the delicious, things are permitted to you, and the food of those who were given the Scripture, that is, animals slaughtered by the Jews and Christians, is permitted to you, and permitted to them is your food. Likewise, the believing, free, married women, and the married women of those who were given the Scripture before you, are permitted to you for marriage, if you give them their wages, their dowries, in wedlock, in marriage, and not illicitly, fornicating overtly with them, or taking them as lovers, so as to fornicate with them secretly. Whoever disbelieves in faith, that is, [whose] apostatises, his, prior good, work has indeed failed, and so it counts for nothing and he will not be rewarded for it, and in the Hereafter he shall be among the losers, if he dies in this state [of unbelief].
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 4]•[AYAT 6]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Tidak ada komentar:
Posting Komentar