
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
««•»»
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa tuhilluu sya'aa-ira allaahi walaa alsysyahra alharaama walaa alhadya walaa alqalaa-ida walaa aammiina albayta alharaama yabtaghuuna fadhlan min rabbihim waridhwaanan wa-idzaa halaltum faistaaduu walaa yajrimannakum syanaaanu qawmin an shadduukum 'ani almasjidi alharaami an ta'taduu wata'aawanuu 'alaa albirri waalttaqwaa walaa ta'aawanuu 'alaa al-itsmi waal'udwaani waittaquu allaaha inna allaaha syadiidu al'iqaabi
««•»»
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah {389}, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram {390}, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya {391}, dan binatang-binatang qalaa-id {392}, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya {393} dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
{389} Syi`ar Allah Ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
{390} Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., Maksudnya Ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
{391} Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka`bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
{392} Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka`bah.
{393} Dimaksud dengan karunia Ialah: Keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. keredhaan dari Allah Ialah: pahala amalan haji.
{390} Maksudnya antara lain Ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., Maksudnya Ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
{391} Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka`bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
{392} Ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka`bah.
{393} Dimaksud dengan karunia Ialah: Keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. keredhaan dari Allah Ialah: pahala amalan haji.
««•»»
O you who have faith! Do not violate Allah’s sacraments, neither the sacred month,[1] nor the offering,[2] nor the necklaces, nor those bound[3] for the Sacred House who seek their Lord’s grace and [His] pleasure. But when you emerge from pilgrim sanctity you may hunt for game. Ill feeling for a people should not lead you, because they barred you from [entering] the Sacred Mosque, to transgress. Cooperate in piety and Godwariness, but do not cooperate in sin and aggression, and be wary of Allah. Indeed Allah is severe in retribution.
[1] That is, the month of Dhū al-Ḥijjah, during which the ḥajj is performed.
[2] That is, the sheep, camel or cow brought for the sacrifice. The ‘necklaces’ mean the token objects hung around the neck of the sacrificial animal.
[3] That is, the pilgrims heading for ḥajj or ʿumrah.
[2] That is, the sheep, camel or cow brought for the sacrifice. The ‘necklaces’ mean the token objects hung around the neck of the sacrificial animal.
[3] That is, the pilgrims heading for ḥajj or ʿumrah.
««•»»
Menurut riwayat Ibnu Juraij dari Ikrimah, Ia menceritakan bahwa seorang bernama Al Hutam Al Bakry datang ke Madinah dengan unta membawa bahan makanan. Setelah dijualnya ia menjumpai Nabi, lalu berbaiat masuk Islam.
Setelah ia berpaling pergi, Nabi memperhatikannya seraya bersabda kepada para sahabatnya yang ada di situ,
"Dia datang kepada saya dengan wajah orang yang berdusta dan berpaling pergi membelakangi saya seperti penipu."
Sesudah itu setelah ia tiba di Yamamah, lalu Ia murtad dari Islam. Sesudah itu pada bulan Zulkaidah, ia keluar lagi dengan untanya hendak menjual barang makanan ke Mekah. Tatkala para sahabat Nabi mendengar ini, beberapa orang dari golongan Muhajirin dan Ansar, bersiap keluar untuk menghajarnya di tengah jalan, maka turunlah ayat yang kedua ini.
(Al-Qasimi, Mahasinut Ta'wil, juz 6, hal. 1976)
Pada ayat kedua ini Allah menerangkan kepada orang-orang yang beriman lima larangan penting yang tidak boleh dilanggar yaitu:
- Melanggar syiar-syiar Allah, yaitu segala amalan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah dalam ibadah haji dan lain-lainnya.
- Melanggar kehormatan bulan haram, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab, yang dilarang pada bulan-bulan tersebut berperang kecuali membela diri karena diserang.
- Mengganggu binatang-binatang had-ya, yaitu unta, lembu dan sejenisnya, kambing, biri-biri dan sejenisnya yang dihadiahkan kepada Kakbah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin di sana.
- Qalaid-qalaid yaitu binatang-binatang had-ya, sudah dikalungi dengan tali, yang menunjukkan bahwa binatang itu dipersiapkan secara khusus untuk dihadiahkan kepada Kakbah. Menurut pendapat yang lain, termasuk juga manusia-manusia yang memakai kalung yang menunjukkan bahwa dia hendak mengunjungi Kakbah yang tidak boleh diganggu, seperti yang dilakukan orang-orang Arab di zaman Jahiliah.
- Mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah yang mencari karunia (rezeki) Allah seperti berdagang dan mencari keridaan-Nya, yaitu mengerjakan haji dan umrah. Semuanya tidak boleh dihalang-halangi. Akan tetapi menurut Jumhur yang tidak boleh dihalang-halangi itu ialah orang-orang mukmin sedang orang-orang kafir tidak diperbolehkan lagi masuk tanah haram sesuai dengan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا
Hai Orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang yang musyrik itu najis, sebab itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini
(Q.S. At Taubah [9]:28)
Hai Orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang yang musyrik itu najis, sebab itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini
(Q.S. At Taubah [9]:28)
Selanjutnya Allah memberikan penjelasan lagi bahwa kalau sudah tahalul, artinya, sesudah selesai mengerjakan ibadah haji atau umrah, dibolehkan berburu di luar tanah haram sedang di tanah haram tetap tidak dibolehkan, karena Allah melarang mencabut tumbuh-tumbuhan dan mengganggu binatang buruannya.
Kemudian Allah melarang berbuat aniaya terhadap orang yang menghalang-halangi masuk Masjidilharam, seperti kaum musyrikin menghalang-halangi orang-orang mukmin mengerjakan umrah yang ditetapkan pada perdamaian Hudaibiah. Kemudian pada bahagian terakhir ayat ini Allah mewajibkan kepada orang-orang mukmin tolong-menolong sesama mereka dalam berbuat kebaikan dan bertakwa.
Untuk kepentingan dan kebahagiaan mereka dilarang tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran serta memerintahkan supaya tetap bertakwa kepada Allah agar dapat terhindar dari siksa-Nya yang sangat berat.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah) jamak sya`iiratun; artinya upacara-upacara agama-Nya. Melanggar yaitu dengan berburu di waktu ihram (dan jangan pula melanggar bulan haram) dengan melakukan peperangan padanya (dan jangan mengganggu binatang-binatang hadya) yakni hewan yang dihadiahkan buat tanah suci (serta binatang-binatang berkalung) jamak dari qilaadatun; artinya binatang yang diberi kalung dengan kayu-kayuan yang terdapat di tanah suci sebagai tanda agar ia aman, maka janganlah ada yang mengganggu baik hewan-hewan itu sendiri maupun para pemiliknya (jangan pula) kamu halalkan atau kamu ganggu (orang-orang yang berkunjung) atau menuju (Baitulharam) dengan memerangi mereka (sedangkan mereka mencari karunia) artinya rezeki (dari Tuhan mereka) dengan berniaga (dan keridaan) daripada-Nya di samping berkunjung ke Baitullah tidak seperti pengertian mereka yang salah itu. Ayat ini dimansukh oleh ayat Bara`ah. (Dan apabila kamu telah selesai) dari ihram (maka perintahlah berburu) perintah di sini berarti ibahah atau memperbolehkan (dan sekali-kali janganlah kamu terdorong oleh kebencian) dibaca syana-aanu atau syan-aanu berarti kebencian atau kemarahan (kepada suatu kaum disebabkan mereka telah menghalangi kamu dari Masjidilharam untuk berbuat aniaya) kepada mereka dengan pembunuhan dan sebagainya. (Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan) dalam mengerjakan yang dititahkan (dan ketakwaan) dengan meninggalkan apa-apa yang dilarang (dan janganlah kamu bertolong-tolongan) pada ta`aawanu dibuang salah satu di antara dua ta pada asalnya (dalam berbuat dosa) atau maksiat (dan pelanggaran) artinya melampaui batas-batas ajaran Allah. (Dan bertakwalah kamu kepada Allah) takutlah kamu kepada azab siksa-Nya dengan menaati-Nya (sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya) bagi orang yang menentang-Nya.
««•»»
O you who believe, do not profane God’s sacraments (sha‘ā’ir is the plural of sha‘īra), that is, the [ritual] ceremonies of the religion, by hunting [game] while you are on pilgrimage, nor the sacred month, by fighting in it, nor the offering, that is, the boon offered in the [Meccan] Sanctuary, by interfering with it, nor the garlands (qalā’id, is the plural of qilāda, and these, made from the trees around the Sanctuary, were placed around it [the offering] to protect it), in other words, do not interfere with these [offerings] or with those who place them; nor, violate the sanctity of, those repairing, those heading, to the Sacred House, by fighting them [who are], seeking bounty, provision, from their Lord, through commerce, and, His, beatitude, by resorting to Him, as they [the Meccans pagans] falsely claimed (this was abrogated by the barā’a verse [of sūrat al-Tawba, Q. 9:4]). But when you are discharged, from pilgrimage inviolability, then hunt for game (a command denoting permission). And let not hatred (read shana’ānu or shan’ānu) of a people that, because [they], barred you from the Sacred Mosque cause you to commit aggression, against them by killing them or otherwise. Help one another to righteousness, by doing that to which you were enjoined, and piety, by refraining from what you have been forbidden; do not help one another (ta‘āwanū: one of the two original tā’ letters [in tata‘āwanū] has been omitted) to sin, acts of disobedience, and enmity, transgression of God’s bounds. And fear God, fear His punishment by being obedient to Him; surely God is severe in retribution, against those that oppose Him.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
kik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis dari Ikrimah yang telah bercerita, "Bahwa Hatham bin Hindun Al-Bakri datang ke Madinah beserta kafilahnya yang membawa bahan makanan. Kemudian ia menjualnya lalu ia masuk ke Madinah menemui Nabi saw.; setelah itu ia membaiatnya dan masuk Islam.
Tatkala ia pamit untuk keluar pulang, Nabi memandangnya dari belakang kemudian beliau bersabda kepada orang-orang yang berada di sekitarnya,
'Sesungguhnya ia telah menghadap kepadaku dengan muka yang bertampang durhaka, dan ia berpamit dariku dengan langkah yang khianat.'
Tatkala Al-Bakri sampai di Yamamah, ia kembali murtad dari agama Islam. Kemudian pada bulan Zulkaidah ia keluar bersama kafilahnya dengan tujuan Mekah. Tatkala para sahabat Nabi saw. mendengar beritanya, maka segolongan sahabat Nabi dari kalangan kaum Muhajirin dan kaum Ansar bersiap-siap keluar Madinah untuk mencegat yang berada dalam kafilahnya itu.
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat,
'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah...'
(QS. Al-Maidah [5]:2)
kemudian para sahabat mengurungkan niatnya (demi menghormati bulan haji itu).
Hadis serupa ini telah dikemukakan pula oleh Asadiy." Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Zaid bin Aslam yang mengatakan, "Bahwa Rasulullah saw. bersama para sahabat tatkala berada di Hudaibiah, yaitu sewaktu orang-orang musyrik mencegah mereka untuk memasuki Baitulharam.
Peristiwa ini sangat berat dirasakan oleh mereka, kemudian ada orang-orang musyrik dari penduduk sebelah timur jazirah Arab lewat untuk tujuan melakukan umrah. Para sahabat Nabi saw. berkata, 'Marilah kita halangi mereka sebagaimana (teman-teman mereka) mereka pun menghalangi sahabat-sahabat kita.'
Kemudian Allah swt. menurunkan ayat,
'Janganlah sekali-kali mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka...'"
(QS. Al-Maidah [5]:2)
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 1]•[AYAT 3]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
2of120
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=5&tAyahNo=2&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#5:2
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah) jamak sya`iiratun; artinya upacara-upacara agama-Nya. Melanggar yaitu dengan berburu di waktu ihram (dan jangan pula melanggar bulan haram) dengan melakukan peperangan padanya (dan jangan mengganggu binatang-binatang hadya) yakni hewan yang dihadiahkan buat tanah suci (serta binatang-binatang berkalung) jamak dari qilaadatun; artinya binatang yang diberi kalung dengan kayu-kayuan yang terdapat di tanah suci sebagai tanda agar ia aman, maka janganlah ada yang mengganggu baik hewan-hewan itu sendiri maupun para pemiliknya (jangan pula) kamu halalkan atau kamu ganggu (orang-orang yang berkunjung) atau menuju (Baitulharam) dengan memerangi mereka (sedangkan mereka mencari karunia) artinya rezeki (dari Tuhan mereka) dengan berniaga (dan keridaan) daripada-Nya di samping berkunjung ke Baitullah tidak seperti pengertian mereka yang salah itu. Ayat ini dimansukh oleh ayat Bara`ah. (Dan apabila kamu telah selesai) dari ihram (maka perintahlah berburu) perintah di sini berarti ibahah atau memperbolehkan (dan sekali-kali janganlah kamu terdorong oleh kebencian) dibaca syana-aanu atau syan-aanu berarti kebencian atau kemarahan (kepada suatu kaum disebabkan mereka telah menghalangi kamu dari Masjidilharam untuk berbuat aniaya) kepada mereka dengan pembunuhan dan sebagainya. (Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan) dalam mengerjakan yang dititahkan (dan ketakwaan) dengan meninggalkan apa-apa yang dilarang (dan janganlah kamu bertolong-tolongan) pada ta`aawanu dibuang salah satu di antara dua ta pada asalnya (dalam berbuat dosa) atau maksiat (dan pelanggaran) artinya melampaui batas-batas ajaran Allah. (Dan bertakwalah kamu kepada Allah) takutlah kamu kepada azab siksa-Nya dengan menaati-Nya (sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya) bagi orang yang menentang-Nya.
««•»»
O you who believe, do not profane God’s sacraments (sha‘ā’ir is the plural of sha‘īra), that is, the [ritual] ceremonies of the religion, by hunting [game] while you are on pilgrimage, nor the sacred month, by fighting in it, nor the offering, that is, the boon offered in the [Meccan] Sanctuary, by interfering with it, nor the garlands (qalā’id, is the plural of qilāda, and these, made from the trees around the Sanctuary, were placed around it [the offering] to protect it), in other words, do not interfere with these [offerings] or with those who place them; nor, violate the sanctity of, those repairing, those heading, to the Sacred House, by fighting them [who are], seeking bounty, provision, from their Lord, through commerce, and, His, beatitude, by resorting to Him, as they [the Meccans pagans] falsely claimed (this was abrogated by the barā’a verse [of sūrat al-Tawba, Q. 9:4]). But when you are discharged, from pilgrimage inviolability, then hunt for game (a command denoting permission). And let not hatred (read shana’ānu or shan’ānu) of a people that, because [they], barred you from the Sacred Mosque cause you to commit aggression, against them by killing them or otherwise. Help one another to righteousness, by doing that to which you were enjoined, and piety, by refraining from what you have been forbidden; do not help one another (ta‘āwanū: one of the two original tā’ letters [in tata‘āwanū] has been omitted) to sin, acts of disobedience, and enmity, transgression of God’s bounds. And fear God, fear His punishment by being obedient to Him; surely God is severe in retribution, against those that oppose Him.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
kik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis dari Ikrimah yang telah bercerita, "Bahwa Hatham bin Hindun Al-Bakri datang ke Madinah beserta kafilahnya yang membawa bahan makanan. Kemudian ia menjualnya lalu ia masuk ke Madinah menemui Nabi saw.; setelah itu ia membaiatnya dan masuk Islam.
Tatkala ia pamit untuk keluar pulang, Nabi memandangnya dari belakang kemudian beliau bersabda kepada orang-orang yang berada di sekitarnya,
'Sesungguhnya ia telah menghadap kepadaku dengan muka yang bertampang durhaka, dan ia berpamit dariku dengan langkah yang khianat.'
Tatkala Al-Bakri sampai di Yamamah, ia kembali murtad dari agama Islam. Kemudian pada bulan Zulkaidah ia keluar bersama kafilahnya dengan tujuan Mekah. Tatkala para sahabat Nabi saw. mendengar beritanya, maka segolongan sahabat Nabi dari kalangan kaum Muhajirin dan kaum Ansar bersiap-siap keluar Madinah untuk mencegat yang berada dalam kafilahnya itu.
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat,
'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah...'
(QS. Al-Maidah [5]:2)
kemudian para sahabat mengurungkan niatnya (demi menghormati bulan haji itu).
Hadis serupa ini telah dikemukakan pula oleh Asadiy." Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Zaid bin Aslam yang mengatakan, "Bahwa Rasulullah saw. bersama para sahabat tatkala berada di Hudaibiah, yaitu sewaktu orang-orang musyrik mencegah mereka untuk memasuki Baitulharam.
Peristiwa ini sangat berat dirasakan oleh mereka, kemudian ada orang-orang musyrik dari penduduk sebelah timur jazirah Arab lewat untuk tujuan melakukan umrah. Para sahabat Nabi saw. berkata, 'Marilah kita halangi mereka sebagaimana (teman-teman mereka) mereka pun menghalangi sahabat-sahabat kita.'
Kemudian Allah swt. menurunkan ayat,
'Janganlah sekali-kali mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka...'"
(QS. Al-Maidah [5]:2)
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 1]•[AYAT 3]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
2of120
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=5&tAyahNo=2&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#5:2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar