««•»»
Surah Al Maa-idah 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
««•»»
waalssaariqu waalssaariqatu faiqtha'uu aydiyahumaa jazaa-an bimaa kasabaa nakaalan mina allaahi waallaahu 'aziizun hakiimun
««•»»
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
««•»»
As for the thief, man or woman, cut off their hands as a requital for what they have earned. [That is] an exemplary punishment from Allah, and Allah is all-mighty, all-wise.
««•»»
Setiap kejahatan ada hukumannya. Pelakunya akan dikenakan hukuman itu. Begitu pula halnya seorang pencuri akan dikenakan hukuman karena ia melanggar larangan mencuri. Seseorang, baik laki-laki maupun perempuan yang mengambil harta orang lain dari tempatnya yang layak dengan diam-diam, dinamakan "pencuri".
Seorang yang telah akil balig mencuri harta orang lain dari tempatnya yang nilainya sekurang-kurangnya seperempat dinar, dengan kemauannya sendiri dan tidak dipaksa dan mengetahui bahwa perbuatannya itu haram, dilarang oleh Agama, maka orang itu sudah memenuhi syarat untuk dikenakan hukuman potong tangan kanan, sebagaimana yang diperintahkan Allah swt. dalam ayat ini.
Suatu pencurian dapat ditetapkan apabila ada bukti-buktinya atau ada pengakuan dari pencuri itu sendiri dan hukuman potong tangan tersebut dapat gugur apabila pencuri itu dimaafkan oleh orang yang dicuri hartanya dengan syarat sebelum perkaranya ditangani oleh yang berwenang.
Pelaksanaan hukum potong tangan ini dilaksanakan oleh orang yang berwenang yang ditunjuk untuk itu.
Penetapan nilai harta yang dicuri, yang dikenakan hukum potong tangan bagi pelakunya yaitu sekurang-kurangnya seperempat dinar sebagaimana tersebut di atas, adalah pendapat Jumhur Ulama, baik ulama salaf maupun Ulama Khalaf (Pendapat yang lain mengatakan bahwa hukuman itu tetap dijalankan sekali pun nilai harga yang dicuri itu hanya satu dirham. Bahkan ada juga yang berpendapat bahwa tidak perlu adanya pembatasan nilai barang yang dicuri itu berdasarkan arti dari ayat yang sifatnya umum, nilainya sedikit atau banyak, asal ia mencuri dapat dibuktikan) berdasarkan sabda Rasulullah itu,
sebagai berikut:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقطع يد السارق في ربع دينار فصاعدا
Rasulullah saw. memotong tangan pencuri itu bilamana nilai (yang dicuri) seperempat dinar ke atas.
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
Dan beliau bersabda:
لا تقطع يد السارق إلا في ربع دينار فصاعدا
Tidaklah dipotong tangan pencuri itu kecuali pada nilai (yang dicuri) seperempat dinar ke atas.
(H.R. Muslim dari Aisyah)
Seorang pencuri yang telah dipotong tangan kanannya, kemudian ia mencuri lagi dengan syarat-syarat seperti semula maka dipotonglah kaki kirinya yaitu dan ujung kaki sampai pergelangan.
Kalau ia mencuri lagi untuk ketiga kakinya, dipotong lagi tangan kirinya, kalau ia mencuri lagi untuk keempat kalinya, dipotong lagi kaki kanannya,
sebagaimana sabda Rasulullah saw. mengenai-pencuri sebagai berikut:
إن سرق فاقطعوا يده ثم إن سرق فاقطعوا رجله ثم إن سرق فاقطعوا يده ثم إن سرق فاقطعوا رجله
Apabila ia mencuri, potonglah tangan (kanan)nya, kalau ia mencuri lagi potonglah kaki (kiri)nya, kalau masih mencuri lagi potonglah tangan (kiri)nya dan kalau ia masih juga mencuri potonglah kaki (kanan)nya.
Kalau ini semua sudah dilaksanakan tetapi ia masih juga mencuri untuk kelima kalinya, maka ia dita'zir; artinya diberi hukuman menurut yang ditetapkan oleh penguasa, misalnya dipenjarakan atau diasingkan ke tempat lain di mana ia tidak dapat lagi mencuri.
Potong tangan ini diperintahkan Allah swt. sebagai hukuman kepada pencuri, baik laki-laki maupun perempuan, karena Allah swt. Maha Perkasa, maka Ia tidak akan membiarkan pencuri-pencuri dan manusia lainnya berbuat maksiat. Allah Maha Bijaksana di dalam menetapkan sesuatu seperti menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri, karena yang demikian itu apabila diperhatikan lebih dalam, tentu akan tampak dalam pelaksanaannya maslahat yang banyak, sekurang-kurangnya dapat membatasi merajalelanya pencurian itu.
Apa saja yang diperintahkan Allah swt. pasti akan mendatangkan maslahat dan apa saja yang dilarang-Nya pasti akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran apabila dilanggar.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Laki-laki yang mencuri dan wanita yang mencuri) al yang terdapat pada keduanya menunjukkannya sebagai isim maushul dan berfungsi sebagai mubtada, mengingat al mirip dengan syarat maka khabarnya diawali dengan fa, yaitu (maka potonglah tangan mereka) tangan kanan masing-masing mulai dari pergelangan. Dinyatakan oleh sunah bahwa hukum potong itu dilaksanakan jika yang dicuri itu bernilai seperempat dinar atau lebih; jika perbuatannya itu diulanginya lagi maka yang dipotong kakinya yang kiri dari pergelangan kaki, kemudian tangan kiri lalu kaki kanan dan setelah itu dilakukan hukum takzir (sebagai balasan) manshub sebagai mashdar (atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan) artinya hukuman bagi mereka (dari Allah dan Allah Maha Perkasa) artinya menguasai segala urusan (lagi Maha Bijaksana) terhadap makhluk-Nya.
««•»»
And the thieving male and the thieving female (the definite article in both [nouns] relates to the subject [sc. wa’lladhī saraqa wa’llatī saraqat, ‘And the male who thieves and the female who thieves’]; because this [clause] resembles a conditional statement [sc. ‘if he thieves, if she thieves’ etc.] the fā’ has been included in the predicate [fa’qta‘ū, ‘then cut off’]) cut off their hands, that is, the right hand of each of the two from the wristbone; it is explained in the Sunna that the amputation applies to [the stealing of] a quarter of a dinar and upwards, and if the person were to re-offend, the left foot should then be amputated from the ankle, and then [on subsequent re-offending] the left hand [is amputated], followed by the right foot, after which discretionary punishment is applied; as a requital (jazā’an is in the accusative because it is a verbal noun) for what they have earned, and an exemplary punishment, for both of them, from God; God is Mighty, His way will prevail, Wise, in His creation.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 37]•[AYAT 39]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Surah Al Maa-idah 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
««•»»
waalssaariqu waalssaariqatu faiqtha'uu aydiyahumaa jazaa-an bimaa kasabaa nakaalan mina allaahi waallaahu 'aziizun hakiimun
««•»»
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
««•»»
As for the thief, man or woman, cut off their hands as a requital for what they have earned. [That is] an exemplary punishment from Allah, and Allah is all-mighty, all-wise.
««•»»
Setiap kejahatan ada hukumannya. Pelakunya akan dikenakan hukuman itu. Begitu pula halnya seorang pencuri akan dikenakan hukuman karena ia melanggar larangan mencuri. Seseorang, baik laki-laki maupun perempuan yang mengambil harta orang lain dari tempatnya yang layak dengan diam-diam, dinamakan "pencuri".
Seorang yang telah akil balig mencuri harta orang lain dari tempatnya yang nilainya sekurang-kurangnya seperempat dinar, dengan kemauannya sendiri dan tidak dipaksa dan mengetahui bahwa perbuatannya itu haram, dilarang oleh Agama, maka orang itu sudah memenuhi syarat untuk dikenakan hukuman potong tangan kanan, sebagaimana yang diperintahkan Allah swt. dalam ayat ini.
Suatu pencurian dapat ditetapkan apabila ada bukti-buktinya atau ada pengakuan dari pencuri itu sendiri dan hukuman potong tangan tersebut dapat gugur apabila pencuri itu dimaafkan oleh orang yang dicuri hartanya dengan syarat sebelum perkaranya ditangani oleh yang berwenang.
Pelaksanaan hukum potong tangan ini dilaksanakan oleh orang yang berwenang yang ditunjuk untuk itu.
Penetapan nilai harta yang dicuri, yang dikenakan hukum potong tangan bagi pelakunya yaitu sekurang-kurangnya seperempat dinar sebagaimana tersebut di atas, adalah pendapat Jumhur Ulama, baik ulama salaf maupun Ulama Khalaf (Pendapat yang lain mengatakan bahwa hukuman itu tetap dijalankan sekali pun nilai harga yang dicuri itu hanya satu dirham. Bahkan ada juga yang berpendapat bahwa tidak perlu adanya pembatasan nilai barang yang dicuri itu berdasarkan arti dari ayat yang sifatnya umum, nilainya sedikit atau banyak, asal ia mencuri dapat dibuktikan) berdasarkan sabda Rasulullah itu,
sebagai berikut:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقطع يد السارق في ربع دينار فصاعدا
Rasulullah saw. memotong tangan pencuri itu bilamana nilai (yang dicuri) seperempat dinar ke atas.
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
Dan beliau bersabda:
لا تقطع يد السارق إلا في ربع دينار فصاعدا
Tidaklah dipotong tangan pencuri itu kecuali pada nilai (yang dicuri) seperempat dinar ke atas.
(H.R. Muslim dari Aisyah)
Seorang pencuri yang telah dipotong tangan kanannya, kemudian ia mencuri lagi dengan syarat-syarat seperti semula maka dipotonglah kaki kirinya yaitu dan ujung kaki sampai pergelangan.
Kalau ia mencuri lagi untuk ketiga kakinya, dipotong lagi tangan kirinya, kalau ia mencuri lagi untuk keempat kalinya, dipotong lagi kaki kanannya,
sebagaimana sabda Rasulullah saw. mengenai-pencuri sebagai berikut:
إن سرق فاقطعوا يده ثم إن سرق فاقطعوا رجله ثم إن سرق فاقطعوا يده ثم إن سرق فاقطعوا رجله
Apabila ia mencuri, potonglah tangan (kanan)nya, kalau ia mencuri lagi potonglah kaki (kiri)nya, kalau masih mencuri lagi potonglah tangan (kiri)nya dan kalau ia masih juga mencuri potonglah kaki (kanan)nya.
Kalau ini semua sudah dilaksanakan tetapi ia masih juga mencuri untuk kelima kalinya, maka ia dita'zir; artinya diberi hukuman menurut yang ditetapkan oleh penguasa, misalnya dipenjarakan atau diasingkan ke tempat lain di mana ia tidak dapat lagi mencuri.
Potong tangan ini diperintahkan Allah swt. sebagai hukuman kepada pencuri, baik laki-laki maupun perempuan, karena Allah swt. Maha Perkasa, maka Ia tidak akan membiarkan pencuri-pencuri dan manusia lainnya berbuat maksiat. Allah Maha Bijaksana di dalam menetapkan sesuatu seperti menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri, karena yang demikian itu apabila diperhatikan lebih dalam, tentu akan tampak dalam pelaksanaannya maslahat yang banyak, sekurang-kurangnya dapat membatasi merajalelanya pencurian itu.
Apa saja yang diperintahkan Allah swt. pasti akan mendatangkan maslahat dan apa saja yang dilarang-Nya pasti akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran apabila dilanggar.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Laki-laki yang mencuri dan wanita yang mencuri) al yang terdapat pada keduanya menunjukkannya sebagai isim maushul dan berfungsi sebagai mubtada, mengingat al mirip dengan syarat maka khabarnya diawali dengan fa, yaitu (maka potonglah tangan mereka) tangan kanan masing-masing mulai dari pergelangan. Dinyatakan oleh sunah bahwa hukum potong itu dilaksanakan jika yang dicuri itu bernilai seperempat dinar atau lebih; jika perbuatannya itu diulanginya lagi maka yang dipotong kakinya yang kiri dari pergelangan kaki, kemudian tangan kiri lalu kaki kanan dan setelah itu dilakukan hukum takzir (sebagai balasan) manshub sebagai mashdar (atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan) artinya hukuman bagi mereka (dari Allah dan Allah Maha Perkasa) artinya menguasai segala urusan (lagi Maha Bijaksana) terhadap makhluk-Nya.
««•»»
And the thieving male and the thieving female (the definite article in both [nouns] relates to the subject [sc. wa’lladhī saraqa wa’llatī saraqat, ‘And the male who thieves and the female who thieves’]; because this [clause] resembles a conditional statement [sc. ‘if he thieves, if she thieves’ etc.] the fā’ has been included in the predicate [fa’qta‘ū, ‘then cut off’]) cut off their hands, that is, the right hand of each of the two from the wristbone; it is explained in the Sunna that the amputation applies to [the stealing of] a quarter of a dinar and upwards, and if the person were to re-offend, the left foot should then be amputated from the ankle, and then [on subsequent re-offending] the left hand [is amputated], followed by the right foot, after which discretionary punishment is applied; as a requital (jazā’an is in the accusative because it is a verbal noun) for what they have earned, and an exemplary punishment, for both of them, from God; God is Mighty, His way will prevail, Wise, in His creation.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 37]•[AYAT 39]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Tidak ada komentar:
Posting Komentar