
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
««•»»
hurrimat 'alaykumu almaytatu waalddamu walahmu alkhinziiri wamaa uhilla lighayri allaahi bihi waalmunkhaniqatu waalmawquudzatu waalmutaraddiyatu waalnnathiihatu wamaa akala alssabu'u illaa maa tsakkaytum wamaa dzubiha 'alaa alnnushubi wa-an tastaqsimuu bial-azlaami dzaalikum fisqun alyawma ya-isa alladziina kafaruu min diinikum falaa takhsyawhum waikhsyawni alyawma akmaltu lakum diinakum wa-atmamtu 'alaykum ni'matii waradhiitu lakumu al-islaama diinan famani idthurra fii makhmashatin ghayra mutajaanifin li-itsmin fa-inna allaaha ghafuurun rahiimun
««•»»
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah {394}, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya {395}, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah {396}, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini {397} orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa {398} karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
{394} Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat [6]:145.
{395} Maksudnya Ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
{396} Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka`bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka`bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
{397} Yang dimaksud dengan hari Ialah: masa, Yaitu: masa haji wada`, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
{398} Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
««•»»{395} Maksudnya Ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
{396} Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka`bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka`bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
{397} Yang dimaksud dengan hari Ialah: masa, Yaitu: masa haji wada`, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
{398} Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
You are prohibited carrion, blood, the flesh of swine, and what has been offered to other than Allah, and the animal strangled or beaten to death, and that which dies by falling or is gored to death, and that which is mangled by a beast of prey —barring that which you may purify1— and what is sacrificed on stone altars [to idols], and that you should divide by raffling with arrows. All that is transgression.
Today the faithless have despaired of your religion. So do not fear them, but fear Me. Today I have perfected your religion for you, and I have completed My blessing upon you, and I have approved Islam as your religion.
But should anyone be compelled by hunger, without inclining to sin, then Allah is indeed all-forgiving, all-merciful.
««•»»
Menurut suatu riwayat Ibnu Hibban berkata,
"Para sahabat menyertai Rasulullah, ketika itu mereka menyalakan api di bawah kuali yang berisi daging bangkai, maka turunlah ayat ini, maka mereka telungkupkan kuali itu untuk membuang isinya."
Makanan-makanan yang diharamkan ialah:
- Bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Di antara hikmah diharamkan bangkai antara lain ialah, karena bangkai itu mengandung kuman yang sangat membahayakan kesehatan di samping keadaannya yang menjijikkan.
- Darah, yaitu darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya. Hikmah diharamkan darah itu antara lain, karena mengandung kuman dan zat-zat kotor dari tubuh dan sukar dicernakan.
- Daging babi, termasuk semua anggotanya. Hikmah diharamkan babi itu antara lain, karena mengandung baksil-baksil (kuman-kuman) yang sangat berbahaya disebabkan babi itu suka memakan bangkai-bangkai tikus dan zat-zat kotor dan juga sukar dicernakan
- Hewan yang disembelih dengan menyebut atau mengagungkan nama selain Allah, seperti menyebut nama berhala atau menghormatinya, hikmah haramnya ialah oleh karena mempersekutukan Allah.
- Hewan mati tercekik. Banyak pendapat menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan mati tercekik yaitu di antaranya mati karena diikat dan sebagainya, sehingga hewan itu mati dalam keadaan tidak berdaya. Hikmah haramnya sama dengan hikmah haramnya bangkai.
- Hewan mati dipukul, yaitu hewan yang mati dipukul dengan benda keras atau dengan benda berat. Hikmah haramnya menurut sebagian pendapat ialah karena darahnya terpendam di dalam tubuhnya tidak keluar, sehingga merusak dagingnya tetapi selain dari itu juga karena perbuatan itu melanggar hadis Nabi yang berbunyi: إن الله كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة وليحد أحدكم سفرته وليرح ذبيحته Artinya: Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas setiap sesuatu, kalau kamu membunuh, bunuhlah dengan baik dan kalau menyembelih, sembelihlah dengan baik, hendaklah seorang kamu mempertajam pisaunya dan jangan sampai tersiksa binatang sembelihannya. (H.R. Ahmad, Muslim, dan Ashabus Sunan)
- Hewan yang mati karena jatuh dan tempat yang tinggi seperti jatuh dari atas bukit masuk ke dalam jurang. Hikmah haramnya sama dengan bangkai.
- Hewan mati karena ditanduk oleh hewan lain. Hikmahnya sama dengan bangkai. Kalau masih sempat disembelih maka hukumnya adalah halal.
- Hewan. yang mati diterkam binatang buas. Hikmahnya sama dengan bangkai, kalau masih sempat disembelih maka hukumnya adalah halal.
- Hewan yang disembelih untuk berhala, sebagai mana yang diperbuat oleh orang-orang Arab pada zaman Jahiliah yang menyembelih hewan di dekat berhala-berhala yang jumlahnya 360, terdapat di sekitar Kakbah. Hikmah haramnya adalah karena perbuatan ini termasuk mempersekutukan Allah.
Selanjutnya Allah menerangkan tentang haramnya mengundi nasib dengan anak panah, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa Jahiliah, yaitu dengan mengambil tiga anak panah yang belum ada bulu, salah satu anak panah itu ditulis dengan perkataan, "amarani rabbi"
أمرني ربي
(Tuhanku telah menyuruhku), anak panah yang kedua ditulis dengan perkataan, "nahani rabbi"
نهاني ربي
Tuhanku melarangku) sedang anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa. Anak panah itu disimpan di dalam Kakbah. Jika mereka bermaksud mengerjakan pekerjaan yang besar dan penting, mereka minta tolong kepada penjaga Kakbah mencabut salah satu dari ketiga anak panah tersebut itu dan melaksanakan apa yang tertulis pada anak panah yang diambil itu. Kalau terambil anak panah yang tidak ditulis apa-apa, maka undian diulangi lagi. Perbuatan ini dilarang karena mengandung syirik atau tahayul dan khurafat. Dalam hal ini menurut ajaran Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bila hendak memilih salah satu dari dua pekerjaan yang sama pentingnya atau memilih di antaranya dan melaksanakan atau tidaknya sesuatu kehendak, maka hendaklah melaksanakan salat istikharah dua rakaat. Kalau undian biasa (qur'ah) yang tidak mengandung kefasikan atau tahyul dan khurafat, tidaklah diharamkan, seperti undian untuk mengambil salah satu bahagian dari dua tumpukan yang sudah diusahakan sama banyaknya, siapa yang berhak dari masing-masing tumpukan itu lalu diadakan qur'ah (undian).
Selanjutnya Allah menerangkan bahwa pada hari terjadinya haji wada' itu orang-orang kafir telah putus asa dalam usahanya untuk mengalahkan agama (Islam). Oleh karena itu kaum muslimin tidaklah boleh merasa takut kepada mereka tetapi hendaklah takut kepada Allah.
Selanjutnya dalam ayat ini Allah menjelaskan lagi tentang sesuatu yang penting bagi Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alayhi Wasallam dan bagi seluruh umat Islam, bahwa Allah telah menyempurnakan agama Islam dan telah mencukupkan nikmat-Nya, serta telah rida agama Islam menjadi agama umat manusia.
Setelah ayat ini dibacakan oleh Nabi, maka Umar menangis lalu Nabi bertanya apa yang menyebabkan ia menangis, Umar menjawab, "Sesuatu yang sudah sempurna tidak ada yang ditunggu lagi kecuali kurangnya". Rasulullah membenarkan ucapan Umar itu. 182). Sejarah telah mencatat bahwa 81 hari sesudah turunnya ayat ini Nabi Muhammad Shalallaahu 'Alayhi Wasallam pun wafat setelah menunaikan risalahnya selama kurang lebih 23 tahun. Memang ajaran Islam telah sempurna walaupun tidak terperinci tentang segala persoalan akan tetapi telah cukup sempurna dengan prinsip-prinsip dan patokannya untuk urusan duniawi maupun ukhrawi. Kemudian pada akhir ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang yang terpaksa memakan yang diharamkan Allah karena lapar tanpa sengaja berbuat dosa, dibolehkan asal dia memakan seperlunya saja, sekadar mempertahankan hidup.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Diharamkan bagimu bangkai) yakni memakannya (darah) yang mengalir seperti pada binatang ternak (daging babi, hewan yang disembelih karena selain Allah) misalnya disembelih atas nama lain-Nya (yang tercekik) yang mati karena tercekik (yang dipukul) yang dibunuh dengan jalan memukulnya (yang jatuh) dari atas ke bawah lalu mati (yang ditanduk) yang mati karena tandukan lainnya (yang diterkam oleh binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih) maksudnya yang kamu dapati masih bernyawa dari macam-macam yang disebutkan itu lalu kamu sembelih (dan yang disembelih atas) nama (berhala) jamak dari nishab; artinya patung (dan mengundi nasib) artinya menentukan bagian dan keputusan (dengan anak panah) azlaam jamak dari zalam atau zulam; artinya anak panah yang belum diberi bulu dan ujungnya tidak bermata.
Anak panah itu ada tujuh buah disimpan oleh pengurus Kakbah dan padanya terdapat tanda-tanda. Maka tanda-tanda itulah yang mereka ambil sebagai pedoman, jika disuruh mereka lakukan dan jika dilarang mereka hentikan. (Demikian itu adalah kefasikan) artinya menyimpang dari ketaatan. Ayat ini turun pada hari Arafah masa haji wadak, yaitu haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.
(Pada hari ini orang-orang kafir telah putus-asa terhadap agamamu) untuk mengembalikan kamu menjadi murtad setelah mereka melihat kamu telah kuat (maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah pada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu) yakni hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya (dan telah Kucukupkan padamu nikmat karunia-Ku) yakni dengan menyempurnakannya dan ada pula yang mengatakan dengan memasuki kota Mekah dalam keadaan aman (dan telah Kuridai) artinya telah Kupilih (Islam itu sebagai agama kalian.
Maka siapa terpaksa karena kelaparan) untuk memakan sesuatu yang haram lalu dimakannya (tanpa cenderung) atau sengaja (berbuat dosa) atau maksiat (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadapnya atas perbuatan memakannya itu (lagi Maha Pengasih) kepadanya dalam memperbolehkannya. Berbeda halnya dengan orang yang cenderung atau sengaja berbuat dosa, misalnya penyamun atau pemberontak, maka tidak halal baginya memakan itu.
««•»»
Forbidden to you is carrion, that is, the consumption of it, and blood, that is, what has been spilt, as mentioned in [sūrat] al-An‘ām [Q. 6:145], and the flesh of swine, and what has been hallowed to other than God, in that it was sacrificed in the name of something other than Him, and the beast strangled, to death, and the beast beaten down, to death, and the beast fallen, from a height to its death, and the beast gored, to death by another, and what beasts of prey have devoured, of such animals — except for what you have sacrificed duly, catching it while it still breathes life and then sacrificing it — and what has been sacrificed in, the name of, idols (nusub is the plural of nusāb) and that you apportion, that is, that you demand an oath or a ruling, through the divining of arrows (azlām: the plural of zalam or zulam, which is a qidh, ‘a small arrow’, without feathers or a head). There were seven of these [arrows], [marked] with flags, and they were retained by the keeper of the Ka‘ba. They would use them for abitrations and when they commanded them they obeyed, and if they prohibited them they would desist; that is wickedness, a rebellion against obedience. And on the Day of ‘Arafa in the year of the Farewell Pilgrimage, the following was revealed: Today the disbelievers have despaired of your religion, of you apostatising from it, having hoped for it [earlier], for now they perceived its strength; therefore do not fear them, but fear Me. Today I have perfected your religion for you, that is, its rulings and obligations (after this [verse] nothing about [what is] lawful or unlawful was revealed) and I have completed My favour upon you, by perfecting it [your religion], but it is also said by [effecting] their safe entry into Mecca; and I have approved, chosen, Islam for you as religion. But whoever is constrained by emptiness, by hunger, to consume some of what has been forbidden him and consumes it, not inclining purposely to sin, to an act of disobedience — then God is Forgiving, to him for what he has consumed, Merciful, to him by permitting it to him, in contrast to the one who [purposely] inclines to sin, that is, the one actively engaged in it, such as a waylayer or a criminal, for whom [such] consumption is forbidden.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
kik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Ibnu Mandah mengetengahkan di dalam kitab Ash-Shahabah dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hajar dari ayahnya, kemudian dari kakeknya yang bernama Hibban.
Kakeknya bercerita,
"Kami bersama Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam sedangkan aku pada waktu itu sedang menyalakan perapian di bawah sebuah panci yang berisikan daging bangkai, kemudian turunlah ayat yang mengharamkan memakan daging bangkai lalu segera aku tumpahkan panci itu."
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 2]•[AYAT 4]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Tidak ada komentar:
Posting Komentar