Rabu, 15 Juli 2015

[005] Al Maidah Ayat 039

««•»»
 [005] Al Maidah Ayat 039
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 38][AYAT 40]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
39of120
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=5&tAyahNo=39&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#5:39

[005] Al Maidah Ayat 038

««•»»
Surah Al Maa-idah 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
««•»»
waalssaariqu waalssaariqatu faiqtha'uu aydiyahumaa jazaa-an bimaa kasabaa nakaalan mina allaahi waallaahu 'aziizun hakiimun
««•»»
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
««•»»
As for the thief, man or woman, cut off their hands as a requital for what they have earned. [That is] an exemplary punishment from Allah, and Allah is all-mighty, all-wise.
««•»»

Setiap kejahatan ada hukumannya. Pelakunya akan dikenakan hukuman itu. Begitu pula halnya seorang pencuri akan dikenakan hukuman karena ia melanggar larangan mencuri. Seseorang, baik laki-laki maupun perempuan yang mengambil harta orang lain dari tempatnya yang layak dengan diam-diam, dinamakan "pencuri".

Seorang yang telah akil balig mencuri harta orang lain dari tempatnya yang nilainya sekurang-kurangnya seperempat dinar, dengan kemauannya sendiri dan tidak dipaksa dan mengetahui bahwa perbuatannya itu haram, dilarang oleh Agama, maka orang itu sudah memenuhi syarat untuk dikenakan hukuman potong tangan kanan, sebagaimana yang diperintahkan Allah swt. dalam ayat ini.

Suatu pencurian dapat ditetapkan apabila ada bukti-buktinya atau ada pengakuan dari pencuri itu sendiri dan hukuman potong tangan tersebut dapat gugur apabila pencuri itu dimaafkan oleh orang yang dicuri hartanya dengan syarat sebelum perkaranya ditangani oleh yang berwenang.

Pelaksanaan hukum potong tangan ini dilaksanakan oleh orang yang berwenang yang ditunjuk untuk itu.

Penetapan nilai harta yang dicuri, yang dikenakan hukum potong tangan bagi pelakunya yaitu sekurang-kurangnya seperempat dinar sebagaimana tersebut di atas, adalah pendapat Jumhur Ulama, baik ulama salaf maupun Ulama Khalaf (Pendapat yang lain mengatakan bahwa hukuman itu tetap dijalankan sekali pun nilai harga yang dicuri itu hanya satu dirham. Bahkan ada juga yang berpendapat bahwa tidak perlu adanya pembatasan nilai barang yang dicuri itu berdasarkan arti dari ayat yang sifatnya umum, nilainya sedikit atau banyak, asal ia mencuri dapat dibuktikan) berdasarkan sabda Rasulullah itu,

sebagai berikut:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقطع يد السارق في ربع دينار فصاعدا
Rasulullah saw. memotong tangan pencuri itu bilamana nilai (yang dicuri) seperempat dinar ke atas.
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Aisyah)

Dan beliau bersabda:
لا تقطع يد السارق إلا في ربع دينار فصاعدا
Tidaklah dipotong tangan pencuri itu kecuali pada nilai (yang dicuri) seperempat dinar ke atas.
(H.R. Muslim dari Aisyah)

Seorang pencuri yang telah dipotong tangan kanannya, kemudian ia mencuri lagi dengan syarat-syarat seperti semula maka dipotonglah kaki kirinya yaitu dan ujung kaki sampai pergelangan.

Kalau ia mencuri lagi untuk ketiga kakinya, dipotong lagi tangan kirinya, kalau ia mencuri lagi untuk keempat kalinya, dipotong lagi kaki kanannya,

sebagaimana sabda Rasulullah saw. mengenai-pencuri sebagai berikut:
إن سرق فاقطعوا يده ثم إن سرق فاقطعوا رجله ثم إن سرق فاقطعوا يده ثم إن سرق فاقطعوا رجله
Apabila ia mencuri, potonglah tangan (kanan)nya, kalau ia mencuri lagi potonglah kaki (kiri)nya, kalau masih mencuri lagi potonglah tangan (kiri)nya dan kalau ia masih juga mencuri potonglah kaki (kanan)nya.

Kalau ini semua sudah dilaksanakan tetapi ia masih juga mencuri untuk kelima kalinya, maka ia dita'zir; artinya diberi hukuman menurut yang ditetapkan oleh penguasa, misalnya dipenjarakan atau diasingkan ke tempat lain di mana ia tidak dapat lagi mencuri.

Potong tangan ini diperintahkan Allah swt. sebagai hukuman kepada pencuri, baik laki-laki maupun perempuan, karena Allah swt. Maha Perkasa, maka Ia tidak akan membiarkan pencuri-pencuri dan manusia lainnya berbuat maksiat. Allah Maha Bijaksana di dalam menetapkan sesuatu seperti menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri, karena yang demikian itu apabila diperhatikan lebih dalam, tentu akan tampak dalam pelaksanaannya maslahat yang banyak, sekurang-kurangnya dapat membatasi merajalelanya pencurian itu.

Apa saja yang diperintahkan Allah swt. pasti akan mendatangkan maslahat dan apa saja yang dilarang-Nya pasti akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran apabila dilanggar.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Laki-laki yang mencuri dan wanita yang mencuri) al yang terdapat pada keduanya menunjukkannya sebagai isim maushul dan berfungsi sebagai mubtada, mengingat al mirip dengan syarat maka khabarnya diawali dengan fa, yaitu (maka potonglah tangan mereka) tangan kanan masing-masing mulai dari pergelangan. Dinyatakan oleh sunah bahwa hukum potong itu dilaksanakan jika yang dicuri itu bernilai seperempat dinar atau lebih; jika perbuatannya itu diulanginya lagi maka yang dipotong kakinya yang kiri dari pergelangan kaki, kemudian tangan kiri lalu kaki kanan dan setelah itu dilakukan hukum takzir (sebagai balasan) manshub sebagai mashdar (atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan) artinya hukuman bagi mereka (dari Allah dan Allah Maha Perkasa) artinya menguasai segala urusan (lagi Maha Bijaksana) terhadap makhluk-Nya.
««•»»
And the thieving male and the thieving female (the definite article in both [nouns] relates to the subject [sc. wa’lladhī saraqa wa’llatī saraqat, ‘And the male who thieves and the female who thieves’]; because this [clause] resembles a conditional statement [sc. ‘if he thieves, if she thieves’ etc.] the fā’ has been included in the predicate [fa’qta‘ū, ‘then cut off’]) cut off their hands, that is, the right hand of each of the two from the wristbone; it is explained in the Sunna that the amputation applies to [the stealing of] a quarter of a dinar and upwards, and if the person were to re-offend, the left foot should then be amputated from the ankle, and then [on subsequent re-offending] the left hand [is amputated], followed by the right foot, after which discretionary punishment is applied; as a requital (jazā’an is in the accusative because it is a verbal noun) for what they have earned, and an exemplary punishment, for both of them, from God; God is Mighty, His way will prevail, Wise, in His creation.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 37][AYAT 39]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
38of120
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=5&tAyahNo=38&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#5:38

[005] Al Maidah Ayat 037

««•»»
Surah Al Maa-idah 37

يُرِيدُونَ أَنْ يَخْرُجُوا مِنَ النَّارِ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنْهَا وَلَهُمْ عَذَابٌ مُقِيمٌ
««•»»
yuriiduuna an yakhrujuu mina alnnaari wamaa hum bikhaarijiina minhaa walahum 'adzaabun muqiimun
««•»»
Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleh azab yang kekal.
««•»»
They would long to leave the Fire, but they shall never leave it, and there is a lasting punishment for them.
««•»»

Setelah mereka dimasukkan ke dalam neraka dan tidak tertahankan siksa yang dideritanya maka mereka ingin keluar tetapi tidak ada jalan bagi mereka. Keadaan mereka sama halnya,

seperti yang disebutkan di dalam firman Allah swt.:
كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا
Setiap kali mereka hendak keluar dan padanya, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya
(QS. As Sajdah [32]:20)

Mereka akan merasakan sepanjang masa siksa yang kekal abadi yang tidak berkesudahan.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Mereka ingin) mengangankan (hendak keluar dari neraka, tetapi tidak mungkin keluar daripadanya dan bagi mereka siksa yang kekal) untuk selama-lamanya.
««•»»
They will desire, they will wish, to exit from the Fire, but they will not exit from it; theirs shall be a lasting, a perpetual, chastisement.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 36][AYAT 38]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
37of120
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=5&tAyahNo=37&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#5:37

[005] Al Maidah Ayat 036

««•»»
Surah Al Maa-idah 36

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ أَنَّ لَهُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا وَمِثْلَهُ مَعَهُ لِيَفْتَدُوا بِهِ مِنْ عَذَابِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
««•»»
inna alladziina kafaruu law anna lahum maa fii al-ardhi jamii'an wamitslahu ma'ahu liyaftaduu bihi min 'adzaabi yawmi alqiyaamati maa tuqubbila minhum walahum 'adzaabun aliimun
««•»»
Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang dibumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menebusi diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat, niscaya (tebusan itu) tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih.
««•»»
Indeed if the faithless possessed all that is on the earth and as much of it besides to redeem themselves with it from the punishment of the Day of Resurrection, it shall not be accepted from them,[1] and there is a painful punishment for them.
[1] Cf. 13:18 and 39:47.
««•»»

Orang-orang yang tidak mau bertakwa kepada Allah swt. dan tidak mau membersihkan dirinya dari dosa-dosa yang diperbuatnya, serta tetap di dalam kekafiran, mengingkari ketuhanan Allah swt. lalu menyembah selain Allah dan sampai mati mereka tidak bertobat, maka di hari kiamat mereka nanti akan menyesal. Sekiranya semua yang ada di bumi ini adalah miliknya bahkan ditambah lagi sebanyak itu pula dan ingin melepaskan diri dari azab yang menimpanya, maka semuanya itu tidak akan diterima Nya

Di dalam satu hadis Nabi Muhammad saw. bersabda
يجاء الكافر يوم القيامة فيقال له: أرأيت لو كان لك ملء الأؤض ذهبا أكنت تفتدي به؟ فقال: نعم
Didatangkan seorang kafir di hari kiamat dan dikatakan kepadanya, "Sekiranya engkau memiliki emas sepenuh bumi ini, apakah engkau ingin menjadikannya tebusan (atas siksa yang akan kamu terima). Ia menjawab, "Ya saya ingin".
(H.R. Bukhari dari Anas)

Tetapi apa boleh buat, nasi telah menjadi bubur. Bagaimanapun juga keinginan mereka, tidak akan diterima dan tetap akan menjalani hukuman siksa yang amat pedih karena di akhirat tidak mungkin dosa itu dapat ditebus dengan harta benda. Tetapi jika bertobat di masa hidupnya dan membersihkan diri dengan amal saleh, maka Allah akan menerima tobatnya.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Sesungguhnya orang-orang kafir, sekiranya) terjadilah (bahwa mereka memiliki seluruh yang terdapat di bumi dan sebanyak itu lagi sebagai tambahannya untuk menebus diri mereka dari siksa hari kiamat tidaklah akan diterima dari mereka dan bagi mereka azab yang pedih).
««•»»
Truly, as for the disbelievers, if they possessed, definitely, all that is in the earth, and the like of it with it, by which to ransom themselves from the chastisement of the Day of Resurrection, it would not be accepted from them; theirs shall be a painful chastisement.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 35][AYAT 37]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
36of120
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=5&tAyahNo=36&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#5:36

[005] Al Maidah Ayat 035

««•»»
Surah Al Maa-idah 35

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
««•»»
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu ittaquu allaaha waibtaghuu ilayhi alwasiilata wajaahiduu fii sabiilihi la'allakum tuflihuuna
««•»»
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.
««•»»
O you who have faith! Be wary of Allah, and seek the means of recourse to Him, and wage jihād in His way, so that you may be felicitous.
««•»»

Allah swt. memerintahkan orang-orang mukmin supaya selalu berhati hati mawas diri jangan sampai terlibat di dalam suatu pelanggaran, melakukan larangan-larangan agama yang telah diperintahkan Allah swt. untuk menjauhinya.

Menjauhi larangan Allah swt. lebih berat dibandingkan dengan mematuhi perintah-Nya. Tidak heran kalau di dalam Alquran kata "ittaqu" yang maksudnya supaya kita menjaga diri jangan sampai melakukan larangan agama disebut berulang sampai 69 kali, sedang kata "ati'u" yang berarti supaya kita patuh kepada perintah agama hanya disebutkan 19 kali, menurut pendapat sebahagian Mufassirin ahli tafsir.

Di samping menjaga diri memperketat terhadap hal-hal yang mungkin menyebabkan kita berbuat sesuatu pelanggaran atau ketentuan-ketentuan agama, kita harus pula selalu mencari jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. yaitu dengan jalan melaksanakan perintah-Nya dan mengamalkan segala sesuatu yang diridai.

Ibnu Abbas, Mujahid, Abu Wali, Al Hasan, Zaid, Ata, As Sauri dan lain-lain mengartikan kata "alwasilah" di dalam ayat ini dengan mendekatkan diri.

Mengenai pengertian ini Ibnu Kasir berkata:
وهذا الذي قاله هؤلاء الأئمة لا خلاف بين المفسرين
Ini adalah pengertian yang telah diberikan oleh para ulama terkemuka, tidak ada terdapat perbedaan antara para mufassirin.
(Tafsir Ibnu Kasir, Jilid 2, hal. 52)

Kata "wasilah" ada kalanya berarti tempat tertinggi di surga sebagaimana Sabda Rasulullah saw:
إذا صليتم علي فسلوا الوسيلة قيل يا رسول الله زما الوسيلة قال: اعلى درجة في الجنة لا ينالها إلا واحد وأرجو أن أكون أنا هو
Apabila engkau berselawat kepadaku, maka mintakanlah untukku "wasilah". Lalu beliau ditanya, "Wahai Rasulullah! Apakah wasilah itu?". Rasulullah menjawab, "Wasilah itu ialah derajat yang paling tinggi di surga tidak ada yang akan mencapainya kecuali seorang saja dan saya berharap, sayalah orang itu".
(H.R. Ahmad dari Abu Hurairah)

Menjauhi dan meninggalkan larangan Allah swt. serta melaksanakan .perintah-Nya adalah hal-hal yang tidak mudah, karena nafsu yang ada pada tiap manusia itu selalu mengajak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan yang baik, yaitu melanggar dan meninggalkan perintah Allah,

sebagaimana firman Allah swt:
إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ
Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan
(QS. Yusuf [12]:53)

Oleh karena itu kita harus berjuang untuk mengekang hawa nafsu kita, mengatasi segala kesulitan dan mengelakkan semua rintangan-rintangan yang akan menyebabkan kita bergeser dari jalan Allah agar kita berada di atas garis yang telah ditetapkan. Dengan demikian kita akan memperoleh kebahagiaan yang telah dijanjikan oleh Allah swt.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah) artinya takutlah akan siksa-Nya dengan jalan menaati-Nya (dan carilah jalan kepada-Nya) yaitu jalan yang akan mendekatkan dirimu kepada-Nya dengan jalan taat dan ibadah (dan berjihadlah pada jalan-Nya) maksudnya untuk meninggikan agama-Nya (semoga kamu beruntung atau beroleh keberhasilan).
««•»»
O you who believe, fear God, fear His chastisement, by being obedient to Him, and seek the means to Him, that obedience which brings you closer to Him, and struggle in His way, in order to elevate His religion; so that you might prosper, triumph.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 34][AYAT 36]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
35of120
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=5&tAyahNo=35&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#5:35

[005] Al Maidah Ayat 034

««•»»
Surah Al Maa-idah 34

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
««•»»
illaa alladziina taabuu min qabli an taqdiruu 'alayhim fai'lamuu anna allaaha ghafuurun rahiimun
««•»»
Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
««•»»
excepting those who repent before you capture them, and know that Allah is all-forgiving, all-merciful.
««•»»

Para pengganggu keamanan dan hukumannya telah dijelaskan pada ayat 33 di atas, jika mereka sebelum ditangkap oleh pihak penguasa, maka bagi mereka tidak berlaku lagi hukuman-hukuman yang tertera pada ayat 33, yang menurut istilah syarak disebut "hududullah" dan juga tidak dilakukan lagi.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Kecuali orang-orang yang tobat) di antara orang-orang yang menyalakan api dan peperangan perampokan tadi (sebelum kamu dapat menguasai mereka, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun) terhadap mereka atas perbuatan mereka itu (lagi Maha Penyayang) kepada mereka. Dalam ayat ini tidak disebutkan "janganlah mereka kamu jatuhi hukuman" untuk menunjukkan bahwa dengan bertobat itu yang gugur hanyalah hak Allah dan tidak hak manusia. Demikian yang dapat ditangkap dengan jelas dan saya lihat tidak seorang pun yang menentangnya, wallahu a`lam. Maka jika seseorang membunuh dan merampas harta, maka ia dihukum bunuh dan dipotong tetapi tidak disalib. Ini merupakan yang terkuat di antara kedua pendapat Syafii. Mengenai bertobat setelah ia dapat ditangkap, maka tak ada pengaruh dan manfaat apa-apa. Ini juga merupakan yang terkuat di antara kedua pendapat Imam Syafii.
««•»»
Except for such, warmongers and waylayers, as repent before you overpower them; for know that God is Forgiving, to them of what they have done, Merciful, to them. This [proviso] is expressed without any statement to the effect ‘do not submit them to prescribed legal punishment’, to point out that when such a person repents only God’s prescribed punishments (hudūd) — and not those deriving from the rights of human beings — are waived. This is how I see it. I do not know of any that have tackled this [topic], and God knows best. If, then, a person has killed and stolen property, he should be killed and have his limbs cut off [on opposite sides], but not crucified — this is the more sound of two opinions held by al-Shāfi‘ī. However, his repentance is of no avail, once he has been overpowered [by the authorities] — this is also the more sound of two opinions held by him.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 33][AYAT 35]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
34of120
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=5&tAyahNo=34&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#5:34

Kamis, 04 Juni 2015

[005] Al Maidah Ayat 033

««•»»
Surah Al Maa-idah 33

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
««•»»
innamaa jazaau alladziina yuhaaribuuna allaaha warasuulahu wayas'awna fii al-ardhi fasaadan an yuqattaluu aw yushallabuu aw tuqaththha'a aydiihim wa-arjuluhum min khilaafin aw yunfaw mina al-ardhi dzaalika lahum khizyun fii alddunyaa walahum fii al-aakhirati 'adzaabun 'azhiimun
««•»»
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik {414}, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
{414} Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
««•»»
Indeed the requital of those who wage war against Allah and His Apostle, and try to cause corruption on the earth, is that they shall be slain or crucified, or have their hands and feet cut off from opposite sides or be banished from the land. That is a disgrace for them in this world, and in the Hereafter there is a great punishment for them,
««•»»

Sebab turun ayat ini menurut riwayat Bukhari dan Muslim dan Anas adalah sebagai berikut: Beberapa orang dari suku U'kal dan suku U'rainah datang kepada Rasulullah saw. guna membicarakan tentang niat mereka untuk masuk Islam.

Kemudian mereka mengatakan bahwa mereka tidak merasa senang tinggal di Madinah. Rasulullah saw. memerintahkan kepada seorang penggembala dengan membawa beberapa ekor unta agar membawa orang-orang itu keluar kota dan mereka diperbolehkan minum air susu unta itu. Mereka berangkat bersama penggembala itu dan setelah sampai di Harran mereka berbalik menjadi kafir dan membunuh penggembala unta serta menggiring unta-unta itu. Berita peristiwa itu sampai kepada Rasulullah saw. Kemudian beliau mengirim suatu rombongan untuk mengejar mereka. Setelah mereka diketemukan di Harrah itu mereka dihukum dengan hukuman cukil mata yang dibakarkan ke mata mereka. Kemudian tangan dan kaki mereka dipotong secara menyilang yaitu (tangan kanan dan kaki kiri) dan mereka dibiarkan sampai ajal mereka tiba. Setelah peristiwa itu maka turunlah ayat ini.

Imam Bukhari menambahkan keterangan bahwa Qatadah yang meriwayatkan hadis dari Anas berkata telah sampai kepada kami berita bahwa Nabi saw. sesudah mengetahui kejadian itu menyuruh sahabatnya bersedekah dan melarang melakukan Penyiksaan yang melampaui batas prikemanusiaan.

Orang-orang yang mengganggu keamanan dan mengacau ketenteraman, menghalangi berlakunya hukum, keadilan dan syariat, merusak kepentingan umum seperti membinasakan ternak, merusak pertanian dan lain-lain, mereka dapat dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya dengan bersilang atau diasingkan. Menurut jumhur, hukuman bunuh itu dilakukan terhadap pengganggu keamanan yang disertai dengan pembunuhan, hukuman salib sampai mati dilakukan terhadap pengganggu keamanan yang disertai dengan pembunuhan dan perampasan harta, hukuman potong tangan bagi yang melakukan perampasan harta dengan hukuman terhadap pengganggu keamanan yang disertai ancaman dan menakut-nakuti. Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukum buangan itu boleh diganti dengan penjara. Hukuman pada ayat ini ditetapkan sedemikian berat, karena dari segi gangguan keamanan yang dimaksud itu selain ditujukan kepada umum juga kerap kali mengakibatkan pembunuhan, perampasan, pengrusakan dan lain-lain. Oleh sebab itu kesalahan-kesalahan ini oleh siapapun tidak boleh diberi ampunan. Orang-orang yang mendapat hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat ini selain dipandang hina di dunia, mereka di akhirat nanti diancam dengan siksa yang amat besar.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Bahwasanya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya) artinya dengan memerangi kaum muslimin (dan membuat kerusakan di muka bumi) dengan menyamun dan merampok (ialah dengan membunuh atau menyalib mereka atau tangan dan kaki mereka dipotong secara timbal balik) maksudnya tangan kanan dengan kaki kiri mereka (atau dibuang dari kampung halamannya). Atau secara bertingkat, maka hukum bunuh itu ialah bagi yang membunuh saja, hukum salib bagi yang membunuh dan merampas harta, hukum potong bagi yang merampas harta tetapi tanpa membunuh sedangkan hukum buang bagi yang mengacau saja. Hal ini dikemukakan oleh Ibnu Abbas dan dianut oleh Syafii. Menurut yang terkuat di antara dua buah pendapat dilaksanakannya hukum salib itu ialah tiga hari setelah dihukum bunuh. Tetapi ada pula yang mengatakan tidak lama sebelum dibunuh. Termasuk dalam hukum buang hukuman lain yang sama pengaruhnya dalam memberikan pelajaran seperti tahanan penjara dan lain-lain. (Demikian itu) maksudnya pembalasan atau hukuman tersebut (merupakan kehinaan bagi mereka) kenistaan (di dunia sedangkan di akhirat mereka beroleh siksa yang besar) yaitu siksa neraka.
««•»»
The following was revealed when the ‘Arniyyūn came to Medina suffering from some illness, and the Prophet (s) gave them permission to go and drink from the camels’ urine and milk. Once they felt well they slew the Prophet’s shepherd and stole the herd of camels: Truly the only requital of those who fight against God and His Messenger, by fighting against Muslims, and hasten about the earth to do corruption there, by waylaying, is that they shall be slaughtered, or crucified, or have their hands and feet cut off on opposite sides, that is, their right hands and left feet, or be banished from the land (the aw, ‘or’, is [used] to indicate the [separate] application of [each of] the cases [listed]; thus, death is for those that have only killed; crucifixion is for those that have killed and stolen property; the cutting off [of limbs on opposite sides] is for those that have stolen property but have not killed; while banishment is for those that pose a threat — this was stated by Ibn ‘Abbās and is the opinion of al-Shāfi‘ī; the more sound of his [al-Shāfi‘ī’s] two opinions is that crucifixion should be for three days after [the] death [of the killer], or, it is also said, shortly before [he is killed]; with banishment are included similar punishments, such as imprisonment and the like). That, mentioned requital, is a degradation, a humiliation, for them in this world; and in the Hereafter theirs will be a great chastisement, namely, the chastisement of the Fire.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis dari Yazid bin Abu Hubaib, "Bahwa Abdul Malik bin Marwan pernah mengirim surat kepada Anas bin Malik menanyakan kepadanya tentang ayat ini, yaitu firman Allah swt., 'Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya...'
(QS. Al Maidah [5]:33)

Kemudian Anas menjawab dalam surahnya yang memberitakan, bahwa ayat ini diturunkan sehubungan dengan peristiwa yang dilakukan oleh orang-orang Arniyyin. Mereka murtad dari agama Islam dan membunuh penggembala-penggembala unta, kemudian menggiring unta-unta para penggembala tersebut sebagai barang rampasan sampai akhir hadis. Telah diketengahkan pula oleh Ibnu Jarir hadis yang serupa, sebagaimana Abdurrazak pun mengetengahkan hadis yang serupa dari jalur Abu Hurairah r.a."
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 32][AYAT 34]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
33of120
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=5&tAyahNo=33&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#5:33