Sabtu, 07 Februari 2015

[005] Al Maidah Ayat 004

««•»»
Surah Al Maa-idah 4

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
««•»»
yas-aluunaka maatsaa uhilla lahum qul uhilla lakumu alththhayyibaatu wamaa 'allamtum mina aljawaarihi mukallibiina tu'allimuunahunna mimmaa 'allamakumu allaahu fakuluu mimmaa amsakna 'alaykum waudzkuruu isma allaahi 'alayhi waittaquu allaaha inna allaaha sarii'u alhisaabi
««•»»
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu {399}. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu {400}, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya) {401}. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.
{399} Maksudnya: binatang buas itu dilatih menurut kepandaian yang diperolehnya dari pengalaman; pikiran manusia dan ilham dari Allah tentang melatih binatang buas dan cara berburu.
{400} Yaitu: buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikitpun oleh binatang itu.
{401} Maksudnya: di waktu melepaskan binatang buas itu disebut nama Allah sebagai ganti binatang buruan itu sendiri menyebutkan waktu menerkam buruan.
««•»»
They ask you as to what is lawful to them. Say, ‘All the good things are lawful to you.’ As for what you have taught hunting dogs [to catch], teaching them out of what Allah has taught you, eat of what they catch for you and mention Allah’s Name over it, and be wary of Allah. Indeed Allah is swift at reckoning.
««•»»

Pada ayat ini Allah menerangkan dua macam makanan yang dihalalkan yaitu:

Pertama

Makanan yang baik-baik, yaitu semua jenis makanan yang menimbulkan selera untuk memakannya dan tidak ada nas yang mengharamkan memakannya. Adapun yang sudah ada ketentuan haramnya, maka harus dipatuhi ketentuan itu,

Seperti sabda Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن كل ذي ناب من السباع وكل ذي مخلب من من الطير
Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam melarang memakan setiap binatang yang bertaring dan binatang buas dan setiap yang berkuku tajam dari unggas.
(H.R. Ahmad, Muslim dan Ashabus Sunan)

Ke·dua

Binatang buruan yang ditangkap oleh binatang-binatang pemburu yang cukup terlatih sehingga buruannya itu apabila dikuasainya, langsung dibawa kepada tuannya dan tidak akan dimakannya kecuali kalau diberi oleh tuannya. Apabila binatang pemburu itu memakan buruannya tanpa diberikan oleh tuannya, maka buruannya itu haram dimakan seperti haramnya bangkai.

Selanjutnya Allah menerangkan bahwa hasil buruan binatang yang cukup terlatih itu boleh dimakan apabila pada saat melepaskan binatang, Si pemburu membaca basmalah.

Hukum membaca basmalah ini wajib menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah dan menurut sebagian lagi seperti Syafi'i hukumnya sunah.

Kemudian pada akhir ayat ini Allah memerintahkan supaya tetap bertakwa, yaitu mematuhi semua perintah dan menjauhi larangan-Nya karena Allah sangat cepat menghitung semua amal pekerjaan hamba-Nya, tanpa ada yang tertinggal dan tersembunyi bagi-Nya.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Mereka menanyakan kepadamu) hai Muhammad (Apakah yang dihalalkan bagi mereka) di antara makanan. (Katakanlah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik) yang enak-enak atau yang halal (dan) hasil buruan (dari binatang-binatang buas yang telah kamu ajar) seperti anjing, serigala dan burung (dengan melatihnya berburu) hal dari kallabtal kalba pakai tasydid pada lam; artinya biasa kamu lepas berburu (kamu ajar mereka itu) hal dari dhamir mukallibiina; artinya kamu latih mereka itu (menurut apa yang diajarkan Allah kepadamu) tentang cara berburu (maka makanlah apa-apa yang ditangkapnya untukmu) mereka membunuh buruan tanpa memakannya.

Berbeda halnya dengan yang tidak terlatih, maka tangkapannya itu tidak halal. Sebagai ciri-cirinya bila dilepas ia berangkat dan bila dicegah ia berhenti serta ditahannya buruan itu dan tidak dimakannya. Sekurang-kurangnya untuk mengetahui hal itu dibutuhkan pengamatan sebanyak tiga kali. Jika buruan itu dimakannya, berarti tidak ditangkapnya untuk tuannya, maka tidak halal dimakan sebagaimana tercantum dalam kedua hadis sahih Bukhari dan Muslim.

Dalam hadis itu juga disebutkan bahwa hasil panahan jika dilepas dengan menyebut nama Allah, maka sama dengan hasil buruan dari binatang pemburu yang telah dilatih. (Dan sebutlah nama Allah atasnya) ketika melepasnya (serta bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan-Nya.")

««•»»
They will ask you, O Muhammad (s), about what, food, is made lawful for them. Say: ‘The good, delicious, things are made lawful for you; and the, quarry of, hunting creatures, dogs, wildcats or birds that catch food, you have taught, training [them] as hounds (mukallibīn is a circumstantial qualifier, derived from kallabtu al-kalba, meaning, ‘I released the hound against the quarry’) teaching them (tu‘allimūnahunna is a circumstantial qualifier referring to the subject of mukallibīn, ‘training [them] as hounds’, in other words, ‘disciplining them’) of what God has taught you, of the art of hunting; so eat what they have caught for you, even if they have killed it, as long as they have not eaten any of it. This is in contrast to the untrained [hunting creatures], whose catch is not lawful [for consumption]: the mark of these [being trained hunting creatures] is that they should return after they have been sent out, that they can be curbed when cried at and that they can seize the quarry without eating of it; the minimum number of times by which this may be known is three. If they eat any of it, then it cannot be counted as ‘what they have caught’ for their trainers, and is consequently unlawful for consumption, as reported in hadīth in both of the Sahīhs [of Bukhārī and Muslim] — therein it is also mentioned that a catch made by an arrow over which God’s name is mentioned is equivalent [in lawfulness] to the catch of trained hunting creatures. And mention God’s name over it, when you unleash it. And fear God. Indeed, God is swift at the reckoning’.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
kik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Thabrani, Hakim dan selain mereka meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Raf` yang menceritakan bahwa pada suatu hari malaikat Jibril datang kepada Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam Malaikat Jibril meminta izin kepada Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, lalu Nabi mempersilakan malaikat Jibril untuk masuk akan tetapi malaikat Jibril ragu-ragu dan kemudian ia menarik serban beliau. Akhirnya Nabi keluar menemuinya yang masih tetap berada di depan pintu.

Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam bersabda kepadanya,
"Aku telah izinkan engkau masuk,"

Malaikat Jibril menjawab,
"Memang engkau benar akan tetapi kami sekali-kali tidak mau masuk ke dalam suatu rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing."

Kemudian para sahabat memeriksa keadaan dalam rumah mereka, ternyata pada sebagian rumah mereka terdapat seekor anak anjing.

Lalu Nabi memerintahkan Abu Rafi',
"Janganlah engkau biarkan anjing berada di Madinah kecuali harus engkau bunuh."

Para sahabat lalu mendatangi beliau seraya bertanya,
"Apakah yang dihalalkan untuk kami dari makhluk ini yang engkau suruh kami agar membunuhnya?"

Kemudian turunlah ayat,
"Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan untuk mereka...'"
(QS. Al-Maidah [5]:4-5).
««•»»
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah,
"Bahwa Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam telah mengutus Abu Rafi' untuk membunuh anjing-anjing hingga sampai di Awaliy. Kemudian Ashim bin Addiy, Saad bin Hatsmah dan Uwaimir bin Saidah datang bertanya kepada Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam, 'Wahai Rasulullah! Apakah yang dihalalkan untuk kami?'
Kemudian turunlah ayat,
'Mereka menanyakan kepadamu, apakah yang dihalalkan untuk mereka...'"
(QS. Al-Maidah [5]:4-5).
««•»»
Diketengahkan dari Muhammad bin Kaab Al-Qurazhi ia mengatakan,
"Tatkala Nabi Shalallaahu 'Alayhi Wasallam memerintahkan agar anjing-anjing di Madinah dibunuh, para sahabat bertanya,
'Wahai Rasulullah! Apakah yang dihalalkan untuk kami dari makhluk-makhluk ini?'
Kemudian turunlah ayat ini.
««•»»
" Diketengahkan dari jalur Asy-Sya'bi, bahwa Addi bin Hatim Ath-Thaai menceritakan,
"Ada seseorang lelaki datang kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam seraya menanyakan tentang hasil buruan anjing.
Lelaki itu tidak mendapat jawaban dari beliau sehingga turun ayat ini,
'Kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu...'"
(QS. Al-Maidah [5]:4).
««•»»
Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Said bin Zubair,
"Addi bin Hatim dan Zaid bin Muhalhal yang keduanya berasal dari suku Thayi' pernah bertanya kepada Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam Mereka berkata, 'Wahai Rasulullah! Kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan memakai anjing dan burung elang, dan sesungguhnya anjing-anjing pemburu milik keluarga Dzuraih dapat menangkap sapi liar, keledai dan kijang, sedangkan Allah telah mengharamkan bangkai, lalu bangkai binatang buruan apakah yang dihalalkan untuk kami?'

Kemudian turunlah ayat,
'Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan untuk mereka?'
Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik...'"
(QS. Al-Maidah [5]:4-5).
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 3][AYAT 5]•
•[KEMBALI]•

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
4of120
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=5&tAyahNo=4&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#5:4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar